Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Pembakar Lahan Telah Dilakukan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Minggu, 15 September 2019 |04:35 WIB
Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Pembakar Lahan Telah Dilakukan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri LHK Siti Nurbaya saat Rakornas Karhutla di Istana Negara (foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, sanksi hukum diberikan kepada siapa pun yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan atau lahan (Karhutla) sebagai langkah law enforcement.

Siti menerangkan, sikap tegas dalam penegakan hukum selama 5 tahun ini dalam penanganan kasus Karhutla telah membuahkan hasil. Jika masih ada yang membandel pasti ditindak.

Baca Juga: Ungkap Kesulitan Padamkan Karhutla, Kepala BNPB: Ini Pekerjaan Besar Kita Semua 

“Melihat persoalan kebakaran hutan dan lahan atau saya lebih suka menyebutnya kebakaran bentang alam atau landscape fire itu tidak bisa dari jauh, me-reka-reka, harus tau betul kondisi lapangan, mengapa ? Karena landscape itu bercirikan waktu dan tempat yang selalu berubah dan sangat berpengaruh membentuknya, serta interaksi antara time and space itu dalam bentuk sosio-kultural. Tidak bisa secara linier orang mengatakan apalagi menuding soal adanya kelemahan law enforcement,” urai Siti, Sabtu (14/9/2019).

Ilustrasi Karhutla (foto: Ist) 

Siti pun merespons pandangan yang muncul di ruang publik baik nasional maupun internasional berkenaan dengan menguatnya intensitas hotspots di sejumlah daerah di Sumatera dan Kalimantan, terutama Kalimantan Tengah.

Demikian pula muncul berbagai hipotesis termasuk hal-hal yang bersifat common sense dilontarkan ke ruang publik termasuk tudingan bahwa kebakaran Sumatera karena okupasi ilegal, korupsi dan rendahnya law enforcement.

Dia menjelaskan, law enforcement merupakan bagian penting dalam bangunan konsep penanganan landcsape fire di Indonesia selain dari tata kelola kawasan sebagai pencegahan serta livelihood masyarakat, akses bagi masyarakat untuk sejahtera.

Selain law enforcement yang sudah berjalan selama lima tahun terakhir ini, menurutnya hal yang penting juga adalah tata kelola termasuk oleh para pemegang izin. "Ini merupakan aspek penting,” kata Siti.

Menteri Siti mencontohkan, pada izin restorasi ekosistem yang diberikan kepada WWF sebagai pemegang izin yang ternyata juga mengalani kebakaran berulang di wilayah konsesi izin tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement