Mahfud menerangkan, Revisi UU KPK tidak masuk di dalam prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2019. Sementara prosedur yang ada, revisi ini adalah undang-undang biasa. Sehingga harus disosialisasikan melalui rapat dengar pendapat, dibahas dengan DPR dan tahapan-tahapan lain.
Bahkan, kata Mahfud, sampai saat ini naskah akademiknya juga belum ada. Apalagi dalam beberapa hari ke depan ada pergantian anggota DPR.
“DPR 18 hari lagi akan berganti. Masalahnya di situ, kalau materinya bagus-bagus,” ujarnya.
Selama ini, kata Mahfud, dalam penyusunan undang-undang, rata-rata diselesaikan dalam kurun waktu empat bulan. Dia menjelaskan, Presiden dalam melakukan revisi sebuah undang-Undang pembahasan butuh waktu sekira 60 hari sehingga setelah diserahkan dan ada pandangan fraksi-fraksi, barulah Presiden akan melakukan pembahasan.
Dia menambahkan, Revisi UU KPK, berbeda dengan kondisi luar biasa yang bisa ditetapkan DPR bersama dengan Presiden tanpa melalui mekanisme prolegnas ataupun sosialisasi. Seperti ada putusan MK, ada kekosongan hukum ataupu kejadian luar biasa.