"Memperkuat KPK adalah keniscayaan dan keputusan presiden sudah tepat. Presiden adalah panglima penegakan hukum yang sesungguhnya. Jadi, saya tidak yakin presiden Jokowi berupaya melakukan pelemahan terhadap KPK. Jokowi itu antikorupsi," tuturnya.

Presiden Jokowi sebelumnya langsung menyetujui usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK dengan mengirimkan Surat Presiden ke DPR.
Baca juga: Mahfud MD Anggap SP3 dan Dewan Pengawas Diperlukan KPK
Menurut Jokowi, cepatnya penerbitan Surat Presiden lantaran pemerintah hanya menyoroti 4-5 poin dalam draft revisi UU KPK tersebut. Pemerintah juga langsung menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-undang KPK.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.