JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan telah melayangkan surat ke DPR RI untuk minta dilibatkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) KPK.
Agus menjelaskan, selain minta dilibatkan, KPK juga akan meminta agar para legislator tidak terburu-buru untuk memustkan revisi UU.
"Yang ingin disampaikan kalau bisa tidak buru-buru. Terus kalau bisa KPK dilibatkan dalam pembahasan, hanya itu saja," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Menurut Agus, dengan dilibatkannya lembaga antirasuah dalam revisi itu, agar mengetahui apa saja poin penting dalam UU pemberantasan korupsi yang akan diubah atau diperbaharui.