Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Sahkan UU Perkawinan, Batas Usia Kini Jadi 19 Tahun

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 16 September 2019 |20:17 WIB
DPR Sahkan UU Perkawinan, Batas Usia Kini Jadi 19 Tahun
Ilustrasi Perkawinan (Foto: Express)
A
A
A

"Apakah setuju RUU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kita sahkan menjadi Undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI selaku pimpinan sidang paripurna Fahri Hamzah.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Baca Juga : DPR Sahkan Pansus Pemindahan Ibu Kota Dalam Rapat Paripurna

Merespons hal itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan Yohana Yembise mengapresiasi atas disahkannya UU tentang Perkawinan tersebut. “Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami,” ucap Yohana.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement