Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mobil yang Melaju saat Bripka Eka Nemplok di Kap Sempat Tabrak Kendaraan Lain

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Senin, 16 September 2019 |19:36 WIB
Mobil yang Melaju saat Bripka Eka <i>Nemplok</i> di Kap Sempat Tabrak Kendaraan Lain
Polisi nemplok di kap mobil. (tangkapan layar akun Instagram @jktinfo)
A
A
A

JAKARTA – Tavipuddin, pengendara Honda Mobilio dengan nomor polisi B 1856 SIN yang menabrak anggota lalu lintas Polsek Pasar Minggu, Bripka Eka Setiawan hingga nemplok di kap mobil, sempat menabrak kendaraan lainnya. Usai menabrak mobil di depannya, Tavipuddin diamankan petugas.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi, mengatakan, usai coba dihentikan Bripka Eka Setiawan, Tavipuddin tetap melajukan kendaraannya hingga 200 meter. Mobil Tavipuddin baru berhenti setelah menabrak kendaraan di depannya.

"Kendaraan tetap melaju sejauh sekitar 200 meter dan berhenti setelah menabrak kenadraan Daihatsu Ayla nomor polisi B 1762 ZMA, pengemudi Suyitno yang berada di depannya," kata Lilik kepada Okezone, Senin (16/9/2019).

Mobil yang ditabrak saat pengemudi melarikan diri ketika akan ditindak Bripka Eka hingga membuat polisi nemplok di kap mobil (Ist)

Usai menabrak kendaraan di depannya, Tavipuddin pun diamankan petugas. Selanjutnya, pengendara itu dibawa ke Mapolsek Pasar Minggu untuk diperiksa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement