Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dari Sudut Pandang Akademis, Revisi UU KPK Dinilai Perlu Dilakukan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 17 September 2019 |00:28 WIB
Dari Sudut Pandang Akademis, Revisi UU KPK Dinilai Perlu Dilakukan
Gedung KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

"KPK bukan malaikat yang harus disakralkan, tidak. KPK dibentuk berdasarkan kondisi Indonesia pasca reformasi untuk memberantas korupsi. 18 tahun berlalu ternyata masih banyak yang harus dibenahi. Misalnya pengangkatan pegawai internal," ucapnya.

Selain mengenai aturan pengangkatan pegawai, dia menilai perlu dibentuk adanya lembaga pengawas supaya kinerja KPK bisa dikontrol dan tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan.

"Kalau Presiden, DPR,MPR saja bisa diawasi, kenapa KPK tidak bisa diawasi ? Makanya perlu dibentuk lembaga pengawasan terhadap lembaga KPK, di UU KPK kan belum ada," paparnya.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement