Emirsyah Satar sendiri diduga menerima sejumlah uang dari Soetikno Soedarjo yang juga diduga sebagai perantara pihak Rolls-Royce di Indonesia.
Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dari pengembangan sementara, Emirsyah Satar menerima 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Kemudian barang yang diterima senilai USD2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Terbaru, Emirsyah Satar kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: KPK: Total Suap Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia Mencapai Rp100 Miliar

(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.