Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 5 Pembakar Lahan di Sumbar

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 17 September 2019 |15:28 WIB
 Polisi Tangkap 5 Pembakar Lahan di Sumbar
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

"Polres Solok Kota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya

 Kebakaran Hutan

Ditangan para tersangka, polisi menyita lima unit mesin pemotong rumput, dua unit mesin pompa racun rumput, dua unit mesin diesel listrik, satu buah gerobak dorong, empat buah dirigen, sebilah parang, satu buah mancis/korek api jenis cricket, satu unit mesin pemotong kayu, empat buah cangkul, satu unit sepeda motor

 Baca juga: Tim Satgas Karhutla Terpapar Zat Monoksida Tingkat Bahaya karena Hirup Asap

Akibatnya, para pelaku bakal dijerat pasal berlapis yakni. Pasal 40 ayat 1 UURI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistemnya, Pasal 78 ayat 2 dan 3 ke Pasal 50 ayat 3 ke huruf b dan d, UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 94, Pasal 82 Ayat 1 huruf c, UURI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement