"Polres Solok Kota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya

Ditangan para tersangka, polisi menyita lima unit mesin pemotong rumput, dua unit mesin pompa racun rumput, dua unit mesin diesel listrik, satu buah gerobak dorong, empat buah dirigen, sebilah parang, satu buah mancis/korek api jenis cricket, satu unit mesin pemotong kayu, empat buah cangkul, satu unit sepeda motor
Baca juga: Tim Satgas Karhutla Terpapar Zat Monoksida Tingkat Bahaya karena Hirup Asap
Akibatnya, para pelaku bakal dijerat pasal berlapis yakni. Pasal 40 ayat 1 UURI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya Alam hayati dan Ekosistemnya, Pasal 78 ayat 2 dan 3 ke Pasal 50 ayat 3 ke huruf b dan d, UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 94, Pasal 82 Ayat 1 huruf c, UURI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.
(Awaludin)