JAKARTA - Nominal tunggakan pembayaran pajak dari pengguna mobil mewah di Jakarta mencapai Rp48,683 miliar. Total kendaraan roda empat yang tidak membayar pajak ada 1.461 unit.
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina menjelaskan, beberapa merek mobil mewah yang menunggak pajak seperti Aston Martin, Landrover, Lamborghini, Toyota, Rolls Royce, dan BMW.
"Aston Martin mencapai Rp875.151.500, BMW Rp4.207.947.600, Toyota Rp3.133.315.800, Lamborgini Rp2.189.052.800, Landrover Rp3.158.422.300, Rols Royce Rp1.611.927.600," ujarnya kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).
Baca Juga: 1.000 Mobil Mewah di Jakarta Ternyata Tak Bayar Pajak

Hayatina menuturkan, nominal tunggakan tersebut mencakup untuk keseluruhan bukan per kendaraan. Ia meminta kepada seluruh pemilik mobil mewah untuk segera membayar kewajiban pajaknya.
Saat ini, kata dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui BPRD memberikan keringanan berupa penghapusan denda pajak dan pengurangan atau diskon pokok pajak hingga akhir Desember 2019.