Menurut Ruth, jika anak-anak sudah mendapatkan rangsangan seksual atau mendapatkan aksi cabul, dan itu sudah beberapa kali sehingga menimbulkan agresivitas yang berbeda terhadap anak.

"Itulah yang didalami oleh guru BK sehingga diketahui, dan disampaikan ke papa korban. Kita tangkap pelaku di Denpasar Bali. Kita apresiasi kepada guru di sekolah yang juga punya kepekaan mengingat papa dan mama korban ini berpisah," paparnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dimana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.