Diketahui sebelumnya lima pakar Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (HAM PBB) meminta pemerintah Indonesia untuk melindungi hak-hak pembela HAM Veronica Koman dan orang-orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka saat menggelar aksi terkait Papua dan Papua Barat.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jenewa, para pakar itu menyerukan diambilnya langkah-langkah segera untuk melindungi kebebasan menyatakan pendapat dan mengambil tindakan atas berbagai gangguan, intimidasi, campur tangan, pembatasan kegiatan dan ancaman bagi orang-orang yang melaporkan aksi protes di Papua itu.
“Kami menyambut tindakan pemerintah Indonesia atas insiden yang bersifat rasialis itu, tapi kami juga mendesak diambilnya langkah-langkah yang segera untuk melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi dan mencabut semua tuduhan atasnya, supaya ia bisa melanjutkan tugasnya melaporkan secara independen tentang situasi HAM di Indonesia,” kata pernyataan para pakar HAM itu, seperti dikutip Okezone dari VOA Indonesia, Selasa 17 September 2019.
(Edi Hidayat)