Berbagai kalangan menolak keras keinginan DPR merevisi UU KPK karena dianggap akan melemahkan kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Presiden Jokowi yang didesak membatalkan revisi UU KPK, justru bersikap setuju dengan mengirim surat presiden ke DPR sebagai dasar dimulainya pembahasan.
Febri mengajak rakyat menjadikan pengesahan revisi UU KPK sebagai momentum untuk makin memperkuat peran masyarakat mengawal pemberantasan korupsi.
"KPK juga mengajak agar masyarakat lebih kuat melakukan kontrol terhadap kerja KPK ke depan. Karena masyarakat adalah korban dari korupsi yang sesungguhnya," kata Febri.
(Salman Mardira)