Pihaknya meyakini adanya revisi UU untuk penguatan, KPK akan tetap eksis atas pemberantasan korupsi dan berjalan seperti biasanya, bahkan KPK diperkuat sebagai sentral kelembagaan pemberantasan korupsi terhadap lembaga sejenis lainnya. Diakuinya, revisi UU ini berbasis Mixed Methods antara Penghormatan HAM denggan basis pendekatan rehabilitasi, dan konsep akuntabilitas yang berbasis pengawasan terhadap penegakan hukum.
"Dalam prinsip due process of law, fungsi pengawasan adalah sesuatu kebutuhan sebagai bentuk akuntabilitas dalam penegakan hukum. Apalagi bila KPK dianggap sebagai Extra Ordinary State Body, maka penghargaan HAM dari penegakan hukum terletak pada fungsi pengawasan dan akuntabilitasnya," tuturnya.
Indriyanto menambahkan, dengan pemahaman bahwa fungsi pengawasan sebagai suatu kebutuhan, maka anggapan potensi pelemahan adalah suatu kekeliruan. Fungsi pengawasan justru menghindari stigma abuse of power dari KPK, begitu pula untuk meminimalisasi abuse of procedure KPK dalam penegakan hukum.
"Eksistensi Dewas yang ketat menjalankan fungsi pengawasan secara administratif, diharapkan dapat menutup potensi intervensi maupun penyalahgunaan kewenangan, dan ini harus diatur pola dan tata kerja Dewas," katanya.
Tidak ada amputasi kewenangan KPK, karena eksistensi pada Pasal 12 UU KPK tetap terjaga, bahkan model Penguatan UU KPK adalah justru menjaga independensi KPK dari noda-noda willekur KPK. Revisi ini sebagai basis penguatan UU KPK atas lemahnya praktik sistem penindakan KPK.
Misal saja, sudah terjadi aib, KPK harus mengganti rugi sebesar Rp100juta atas perbuatan melawan hukum terhadap Hakim Syarifuddin terkait pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang menyimpang. Atau juga kekalahan KPK atas putusan praperadilan terkait penyimpangan prosedur upaya paksa .
Hal ini Ini bukan soal kuantitas, tapi kualitas sistem penindakan dan bentuk tanggung jawab kelembagaan KPK sebagai institusi yang dipercaya publik. KPK harus membiasakan diri menerima kritikan konstruktif dan obyektif, dan semua ini untuk tetap menjaga marwah KPK. Sehingga perbaikan-perbaikan atas segala kekurangan-kelemahan menjadi basis penguatan dalam sistem penindakan KPK ke depan .
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.