JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Kesepakatan itu terjadi dalam rapat kerja Komisi III dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.
Setidaknya ada sebelas muatan baru yang ditambahkan dalam revisi UU tentang Pemasyarakatan. Salah satu poin yang disepakati soal remisi dan bebas bersyarat bagi narapidana kasus kejahatan luar biasa, salah satunya kasus korupsi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik menjelaskan, disahkan revisi UU Pemasyarakatan ini bakal membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Jadi, telah kita berlakukan PP Nomor 32 Tahun 1999 yang menyebut dan berkorelasi dengan KUHP," ujar Erma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga: DPR & Pemerintah Sepakat Revisi UU Pemasyarakatan Dibawa ke Paripurna

Erma mengatakan, apabila saat pembacaan putusan oleh hakim tidak menyebutkan hak narapidana untuk memperoleh remisi dicabut, maka narapidana itu berhak mengajukan remisi.
"Kalau vonis hakim tidak menyebutkan bahwa hak Anda sebagai terpidana itu dicabut maka dia berhak untuk mengajukan itu. Jadi, semua narapidana itu berhak untuk mendapatkan hak-haknya. Itu dilindungi oleh hak asasi manusia," tuturnya.
Dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 terdapat Pasal 43 A yang mengatur pemberian remisi bagi narapidana perkara terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi.