Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gelapkan Uang Ratusan Calon Jamaah Umrah, Direktur PT Damtour Belum Dijerat TPPU

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Rabu, 18 September 2019 |16:18 WIB
Gelapkan Uang Ratusan Calon Jamaah Umrah, Direktur PT Damtour Belum Dijerat TPPU
(Foto: Wahyu M/Okezone)
A
A
A

DEPOK - Penyidik Kriminal Khusus Polresta Depok menetapkan Direktur PT Damtour, Hambali Abbas (39) sebagai tersangka penipuan dan penggelapan terhadap atusan calon jamaah umrah.

Hambali dijerat Pasal Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Pasal yang digunakan sentara 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan cara bujuk rayu dan kata-kata bohong dan sebagainya, termasuk mendapatkan keuntungan sendiri," kata Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

Ditanya soal penerapan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Azis mengaku masih melakukan penyidikan terlebih dahulu, lantaran tidak ditemukanya aset di bekas kantor PT Damtour. Pihaknya hanya menemukan dokumen umrah yang tersisa dalam dua koper besar.

"Belum, beda itu tindak pidana primernya ya, untuk ke TPPU-nya nanti kita lihat masih ada aset yang disembunyikan atau tidak karena asetnya sudah habis. Sementara belum (Pasal TPPU), masih penipuan dan penggelapan," ujarnya.

Foto: Wahyu M/Okezone

UU Nomor 8 Tahun 2010 itu berbunyi: “setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1), dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)”.

Di sisi lain, Ahli Hukum Pidana dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksamana Bonaprapta mengungkapkan, dalam kasus penipuan dan penggelapan penyidik seharusnya tak boleh mengabaikan adanya tindakan pencucian uang yang bisa dilakukan tersangka.

"Penyelidik juga tidak boleh melepaskan hasil atas kasus kejahatan yang dilakukan oleh tersangka untuk membeli sesuatu barang atau menitipkan ke seseorang agar hasil kejahatannya tidak diketahui dikemudian hari. Polresta Depok seharusnya juga menjerat terdakwa dengan TPPU. Karena dari uang tersebut tentunya ada yang dibelikan atau diberikan," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement