Dia mengimbau agar penyidik tidak terburu-buru menetapkan pasal kepada tersangka, karena masih memiliki waktu cukup panjang untuk sampai ke persidangan. Terlebih kasus PT Damtour sudah merugikan ratusan calon jamaah umrah.
"Penyidik kepolisian dapat saja tidak menyertakan TPPU terhadap tersangka Hambali Abbas. Namun, apakah sanggup jika dikemudian hari ditemukan aliran dana Hambali Abbas dibelikan sesuatu atau diberikan ke seorang untuk kembali menjalankan proses hukumnya. Kasus ini baru beberapa hari diselidiki, coba cari tau dulu waktu kan masih panjang untuk ke persidangan," ujarnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.