"Sebenarnya kalau kita bicara HAM penyadapan itu kan melanggar hukum, hak pribadi seseorang dilanggar dengan apa yang diucapkan, apa yang dibicarakan disadap, itu kan melanggar hukum. Tapi untuk kebutuhan penyidikan tentang pidana korupsi diizinkan. Hanya kalau izin itu kemudian tidak terbatas seenaknya, tentu ada tuduhan sewenang-wenang. Harus ada pembatasan, aturan yang membatasi itu. Aturnnya bagaimana? Izin dari Dewan Pengawas," tutur Wiranto.
Baca Juga : Dewan Pengawas KPK Diyakini Bekerja Independen
(Erha Aprili Ramadhoni)