Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imam Nahrawi, dari Sekjen PKB, Menpora Era Jokowi hingga Terjerumus Korupsi

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Rabu, 18 September 2019 |19:03 WIB
Imam Nahrawi, dari Sekjen PKB, Menpora Era Jokowi hingga Terjerumus Korupsi
Imam Nahrawi.
A
A
A

Dalam perkara ini, Imam disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Imam Nahrawi

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka, mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidy (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awuy (JEA); Deputi IV Kemenpora, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement