Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setelah Imam Nahrawi dan Idrus Tersangka KPK, Siapa Menteri Jokowi Menyusul?

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Kamis, 19 September 2019 |07:33 WIB
Setelah Imam Nahrawi dan Idrus Tersangka KPK, Siapa Menteri Jokowi Menyusul?
Menpora Imam Nahrawi (foto: Okezone)
A
A
A

Enggartiasto Lukita 

KPK memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi ‎Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso (BSP). KPK memanggil politikus Nasdem tersebut pada Selasa 2 Juli 2019.

Enggartiasto akan dimintai keterangannya untuk tersangka dari anak buah Bowo Sidik di PT Inesia, Indung. Namun, saat pemanggilan pertama tersebut dia tak hadir karena berada di luar negeri.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, ketidakhadiran Mendag sudah disampaikan melalui sepucuk surat. Pasalnya, saat ini, Mendag sedang di luar negeri sehingga tak bisa memenuhi panggilan KPK.

"KPK telah menerima surat dari pihak Menteri Perdagangan RI yang seharusnya dijadwalkan pemerikaaannya sebagai saksi hari ini. Yang bersangkutan sedang berada di luar negeri sehingga meminta penjadwalan ulang," kata Febri.

Mendag Enggartiasto Lukita Ingat 3 Tugas dari Presiden Jokowi 

Nantinya, kata Febri, pihaknya telah menyiapkan jadwal dari agenda pemeriksaan ulang terhadap Mendag, yakni pada Kamis 18 Juli 2019.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah pernah memeriksa ruang kerja Enggartiasto di Kemendag. Penggeledahan di Kantor Kemendag, Jakarta itu untuk mencari alat bukti tambahan terkait kasus kasus gratifikasi dengan tersangka Bowo Sidik Pangarso alias BSP, eks ‎anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.

Tim penyidik KPK menyita sejumlah alat bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso. Salah satu barang yang disita KPK yakni, dokumen-dokumen terkait perdagangan gula.

Penggeledahan di Kemendag dilakukan KPK untuk menindaklanjuti beberapa fakta yang muncul di proses penyidikan Bowo Sidik Pangarso. Salah satu fakta yang muncul yakni, adanya dugaan pemberiaan uang Rp2 miliar dari Mendag Enggar untuk Bowo Sidik Pangarso.

Enggartiasto pun membenarkan bahwa ruangan kerjanya telah digeledah penyidik KPK.

"Saya sudah tahu," kata Enggar.

Enggartiasto memastikan, dirinya tak lagi berada di ruang kerjanya saat penyidik lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan. Ia pun belum mengetahui apa saja barang yang dibawa oleh penyidik dari ruangan kerjanya di Kemendag itu.

Politisi Nasdem itu membantah bahwa memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso. Dia menegaskan bahwa tak mempunyai urusan dengan politisi Partai Golkar itu.

"Apa urusannya saya ngasih duit? Dia dari Golkar, saya dari Nasdem," tegasnya.

Mendag Enggartiasto Lukita Bahas Anggaran Kemendag dengan Komisi VI DPR 

Menurut Enggartiasto, izin yang ada di Kemendag merupakan wewenangnya sebagai menteri. Sehingga, Enggar tak perlu memberikan apapun kepada orang lain bila ingin menerbitkan izin yang ada di Kemendag.

"Yang memberikan izin saya kan, apa urusannya dia? Kenapa saya harus mengasih uang kepada orang lain. Saya yang memberi izin kecuali dia yang memberi izin," ucap Enggartiasto.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement