Lukman Hakim
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Romi) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag, pada Jumat 15 Maret 2019.
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romy.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin langsung merespons kabar OTT KPK terkait dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag tersebut.
Selan beberapa hari, KPK menerjunkan timnya ke kantor Kementeriaan Agama (Kemenag) Jakarta dan DPP Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) untuk melakukan penggeledahan terkait proses penyidikan kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag yang melibatkan Romi.
Ketika mendapatkan kabar bahwa penggeledahan di ruang kerjanya sudah selesai, maka Lukman Hakim ingin langsung memasuki ruangannya lantaran banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.
“Saya mau bekerja sekarang ini, saya berterima kasih, saya mendapatkan informasi ruangan saya sudah bisa dibuka lagi,” ujar Lukman Hakim saat ditemui di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Senin 18 Maret 2019.
“Dan proses penggeledahan KPK katanya sudah selesai. Sehingga saya harus segera memasuki ruangan saya, karena ada beberapa surat-surat yang harus saya tindaklanjuti, harus saya baca, dan tandatangani,” sambungnya.
KPK kemudian memanggil Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin dalam waktu dekat. Lukman akan diperiksa terkait temuan uang sebesar Rp180 juta dan 30 ribu Dollar Amerika Serikat dari laci meja kerjanya.
Tak hanya Menteri Agama, KPK juga akan memanggil Sekjen Kemenag, M Nur Kholis dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi, serta sejumlah pejabat Kemenag yang ada kaitannya dengan konstruksi perkara ini.
Lukman pun dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu 24 April 2019. Namun, Kabiro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki menjelaskan Lukman Hakim minta dibuatkan jadwal ulang atas pemeriksaaanya.
Menurutnya, permintaan itu lantaran Lukman Hakim saat ini sedang berada di Jawa Barat dalam rangka tugasnya sebagai Menteri Agama.
Lukman Hakim akhirnya mendatangi KPK pada Rabu 8 Mei 2019. Politikus PPP itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag yang menyeret Romahurmuziy alias Romi (RMY).
"Jadi yang terkait dengan uang Rp10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK, bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK," kata Lukman Hakim di KPK.
"Jadi saya tunjukkan tanda bukti laporan yang saya lakukan bahwa uang itu saya serahkan kepada KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu. Jadi, itu yang bisa saya sampaikan," lanjutnya.
Lukman enggan menjawab lebih jauh terkait hal-hal yang berkaitan dengan materi pokok perkara. Dia meminta kepada awak media untuk mempertanyakan seputar pemeriksaannya hari ini ke KPK.
"Saya harus menghormati dan menghargai proses yang sedang berlangsung sehingga saya merasa tidak pada tempatnya. Tidak etis kalau saya membeberkan hal-hal yang sifatnya materi perkara hukum yang sedang ditangani," ucapnya.