Selanjutnya, KPK kembali memanggil Menag Lukman Hakim Saifuddin untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap seleksi jabatan lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019, pada Kamis 23 Mei 2019. Saat itu Lukman kembali dicecar penyidik soal duit di ruang kerjanya.
"Tadi ada beberapa pertanyaan yang saya beri keterangan, dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK," ujar Lukman Hakim di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 23 Mei 2019.
Lukman kembali mendatangi KPK pada Rabu 26 Juni 2019. Saat ini dia membenarkan jika mendapat rekomendasi dari Romahurmuziy (Romi) terkait sosok Haris Hasanuddin. Haris Hasanuddin saat itu sedang mendaftar sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jatim.
Namun, Lukman mengklaim sama sekali tidak ada intervensi atau keharusan untuk menjalankan rekomendasi dari siapapun termasuk Romi terkait seleksi jabatan tinggi. Pemilihan jabatan tinggi, kata Lukman, mutlak ada di tangan Pansel dan Panpel.
Tak hanya itu, Menag mengaku bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pernah memberikan rekomendasi untuk Haris Hasanuddin. Namun, rekomendasi untuk Haris Hasanuddin tersebut disampaikan Khofifah lewat Romahurmuziy.
Lukman Hakim hari itu juga memenuhi panggilan Tim Jaksa KPK untuk bersaksi di sidang kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Dia akan bersaksi untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi.
Saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini salah satunya yakni Anggota Panitia Seleksi (Pansel) jabatan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag), Khasan Effendy. Dalam kesaksian, Khasan mengakui adanya intervensi dari Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, untuk meloloskan jabatan seseorang.
Intervensi tersebut ditujukan Lukman kepada Sekjen Kemenag, Nur Kholis Setiawan. Kata Khasan, Nur Kholis sempat mengeluh kepadanya terkait permintaan Menteri Lukman untuk meloloskan nama seseorang dalam proses seleksi.
Diduga, Menteri Lukman menitipkan nama Haris Hasanuddin untuk lolos sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Namun demikian, Khasan menyatakan, tidak ada penyebutan nama terang yang diminta oleh Menteri Lukman kepada Nur Kholis.
Hingga kini kasus tersebut masih bergulir dan KPK belum menetapkan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Akankah ada menteri di era Jokowi yang akan tersandung kasus korupsi di KPK?
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.