JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi angkat suara mengenai dirinya yang telah ditetapkan tersangka kasus suap dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi PKB itu memastikan telah mengetahui penetapan tersangka yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Ia memastikan akan patuh dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
"Dan sudah barang tentu kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar Imam di Komplek Menteri, Jakarta, Rabu 19 September 2019 malam.
Baca juga: PKB Hormati KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Suap
Imam menegaskan, akan membuka kasus yang telah menjeratnya sebagai tersangka di KPK. Ia pun akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada di lembaga antirasuah.
"Dan sudah pasti saya harus menyampaikan tentang materi yang disampaikan pimpinan KPK dalam proses hukum selanjutnya," terangnya.
Imam berharap, penetapan tersangka dugaan kasus suap dana hibah KONI itu bukan bersifat politis. Namun, ia enggan merinci maksud dari pernyataannya tersebut.
"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis, saya berharap ini bukan yang bersifat di luar hukum dan tentu kebenaran harus dibuka seluas-luasnya," pungkasnya.
Baca juga: PKB Akan Beri Bantuan Hukum pada Menpora Imam Nahrawi
Seperti diwartakan sebelumnya, KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah dari Pemerintah untuk KONI.