Baca Juga: KPK Periksa Eks Pejabat Garuda Indonesia Terkait Suap Emirsyah Satar
Dalam perkara ini, mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Soetikno telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia, Rolls Royce.
Emirsyah diduga telah menerima sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.
(Fiddy Anggriawan )