JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Melchias Markus Mekeng kembali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Sedianya, Mekeng dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Mekeng mengirimkan surat ketidakhadirannya ke KPK dengan alasan sedang ada kegiatan dinas di luar negeri terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Material. Selain itu, Mekeng juga beralasan sedang melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Yang bersangkutan mengirimkan surat sedang ada kegiatan dinas ke luar negeri dan melakukan check up kesehatan. Kegiatan disebut dalam rangka pembahasan RUU Bea Material," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (19/9/2019).
Sedianya, Mekeng akan digali keterangannya terkait kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM, pada hari ini. Dia akan diperiksa untuk tersangka Samin Tan (SMT).

Baca Juga: KPK Kembali Panggil Melchias Markus Mekeng
KPK sendiri sebenarnya telah mencegah Melchias Mekeng dan pemilik PT BORN, Samin Tan untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya dilarang pergi ke negara luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Kasus suap pengurusan terminasi ini merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak. Samin Tan sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada medio Februari 2019. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Samin Tan.