JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan pihaknya akan menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP). Hal ini menyusul pemerintah meminta DPR untuk mempetimbangkan beberapa pasal yang ada di RKUHP.
"Barusan saya mendapat kabar dari pemerintah, pemerintah meminta kami DPR untuk mempertimbangkan kembali pengesahan RKUHP. Dengan pertimbangan masih ada pasal-pasal yang harus dirumuskan,"ujar Bamsoet di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Dikatakan Bamsoet, dirinya sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan fraksi yang ada di DPR terkait permintaan penundaan pengesahan RKUHP. Dia optimis seluruh fraksi akan menerima masukan dari pemerintah ini.

Rencanya RKUHP akan disahkan pada rapat paripurna Selasa 24 September 2019. Dalam paripurna tersebut Bamsoet akan menyampaikan rencana ditundanya pengesahan RKUHP karena masih ada pasal yang dianggap pro dan kontra.