SURABAYA - Lima pakar Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (HAM PBB) meminta pemerintah Indonesia untuk melindungi hak-hak Veronica Koman, namun polda Jatim tetap memproses hukum kasus yang menjerat Veronica Koman.
Sebab siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum di negara Indonesia, maka orang tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Indonesia merupakan negara hukum, dan hukum itu harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Buru Veronica Koman, Polisi Kirim Surat Permintaan Red Notice ke Interpol
"Saya rasa tidak bisa menanggapi (pernyataan lima pakar HAM PBB), silahkan tersangka mau komunikasi dengan siapapun bahwa di Indonesia kita punya kedaulatan," terang Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Jumat (20/9/2019).
Menurut Luki, Indonesia merupakan negara hukum. Siapa pun orang yang melakukan perbuatan melawan hukum di Indonesia, hukum harus diteggakkan.
"Kami telah menerbitkan DPO bagi tersangka Veronica Koman. Untuk masyarakat yang mengetahui keberadaan Veronica agar melapor polisi. Bila anggota polisi yang melihat Veronica langsung ditangkap paksa," papar Luki.