Polisi sudah melakukan serangkaian tahapan sebelum menerbitkan DPO untuk tersangka Veronica dan mengirimkan surat permintaan red notice pada interpol. Dimana polisi sudah melayangkan dua kali surat panggilan pada Veronica, namun Veronica tidak hadir ke polda Jatim.
Baca Juga: Polda Jatim Terbitkan DPO, Veronica Koman Resmi Jadi Buronan
Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus dugaan provokasi terkait insiden di asrama mahasiswa papua, Jalan Kalasan 10, Surabaya.
Polisi menjerat tersangka Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE, Pasal 160 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008.
(Fiddy Anggriawan )