Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tragedi Anak-Anak Indonesia di Penjara Australia

Opini , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2019 |18:13 WIB
Tragedi Anak-Anak Indonesia di Penjara Australia
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

DI TENGAH sorotan tajam publik terhadap berbagai isu sosial politik yang tengah menghiasi tajuk utama media-media nasional, penting untuk tetap memberi perhatian kepada isu-isu lain yang patut kita cermati dan sikapi. Beberapa hari lalu, sebuah portal berita online mengangkat kembali sebuah tragedi kemanusiaan yang selama ini terabaikan: pemenjaraan anak-anak Indonesia di Australia. Satu tahun silam, isu ini mengemuka sesaat setelah Majalah Tempo Bersama BBC Indonesia menurunkan laporan invetigasi atas kasus ini. Namun, sungguh disayangkan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang menghasilkan langkah-langkah konkret signifikan.

Pemenjaraan anak yang diawali kasus penyelundupan manusia (people smuggling) ini terjadi pada periode 2008-2011. Bocah-bocah lugu yang berasal dari kampung nelayan miskin dari beberapa wilayah garis pantai paling selatan Indonesia ini ditawari bekerja sebagai awak kapal, tanpa tahu persis siapa dan dalam hal apa mereka terlibat. Himpitan kemiskinan dan minimnya pengetahuan hukum mendorong anak-anak ini menerima tawaran bekerja di kapal yang berisi orang-orang pencari suaka atau imigran gelap ke Australia.

Kementerian Luar Negeri menyatakan, selama kurun beberapa tahun tersebut terdapat 274 anak di bawah umur telah ditangkap karena dituduh ikut menyelundupkan manusia. Anak-anak malang ini ditempatkan dalam bui bersama para pelaku kriminal dewasa yang didakwa atas kasus pembunuhan, narkoba, dan lainnya. Anak-anak ini memang telah dibebaskan, namun hingga kini belum ada permintaan maaf, lebih-lebih kompensasi atas penderitaan kemanusiaan yang telah dialami dalam penjara.

Ilustrasi.

Kelalaian Identifikasi

Modus operandi pelibatan anak-anak dalam penyelundupan manusia dilakukan karena anak di bawah umur dianggap masih lugu dan akan mudah lepas dari jerat hukum jika tertangkap. Hukum di Australia menyatakan para pekerja anak di bawah umur yang ditangkap di kapal harus dipulangkan kembali ke negaranya dan tidak akan dikenai dakwaan. Disebabkan kesalahan fatal dalam identifikasi usia, sebagian di antaranya dimasukkan ke dalam penjara orang dewasa dengan keamanan maksimum.

Menurut investigasi Tempo dan BBC, para korban mengaku telah mendapatkan perundungan (bullying), baik secara verbal maupun fisik, bahkan mengarah pada pelecehan seksual. Seorang korban bernama Muhammad Rasid mengaku pernah ditawari obat-obatan terlarang di dalam penjara. Meski telah menghirup udara bebas, trauma berkepanjangan tidak pernah lepas dari batin anak-anak yang kini telah beranjak dewasa. Yang paling mengenaskan, salah satu anak bernama Erwin Prayoga meninggal dunia tak lama setelah ia dipulangkan ke kampung halamannya di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement