Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tragedi Anak-Anak Indonesia di Penjara Australia

Opini , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2019 |18:13 WIB
Tragedi Anak-Anak Indonesia di Penjara Australia
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Ada dua hal yang menyebabkan kesalahan identifikasi usia anak-anak ini, semuanya berkenaan dengan faktor kelalaian manusia (human error). Yang pertama, penggunaan sinar-X pada pergelangan tangan dalam menentukan usia. Metode kontroversial ini sudah usang, bahkan telah dipertanyakan keabsahannya sejak berakhirnya Perang Dunia II. Ke-dua, tentu terkait kelemahan diplomasi perwakilan Indonesia di Australia. Para korps diplomatik kita lagi-lagi kecolongan dengan tidak memberikan pengawasan dan perlindungan hukum yang optimal terhadap anak-anak ini. Salah satu korban, Ali Jasmin baru berusia 13 tahun ketika ia divonis penjara selama tiga tahun. Dokumen resmi termasuk akta kelahiran yang menunjukkan bahwa Ali masih di bawah umur tidak disajikan di pengadilan.

Semua ironi ini dilengkapi oleh fakta bahwa para pejuang hukum dan HAM di Australia sendirilah yang mengungkap ketidakadilan terhadap anak-anak kita ini. Laporan berjudul Age of Uncertainty yang dirilis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Australia (AHRC) pada 2012 menyebutkan, ada 180 anak yang mendekam di penjara dewasa Australia. AHRC dengan jelas menyatakan, pemerintah Australia melanggar Konvensi Hak Anak yang diatur oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. AHRC terutama menyoroti prosedur pemeriksaan usia melalui sinar-X.

Menuntut Keadilan

Pengacara Indonesia yang bermukim di Australia, Lisa Hiariej secara probono menjadi kuasa hukum 115 anak yang pernah dipenjara. Pada Oktober 2016 Lisa mulai melakukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap pemerintah Australia. Pada pertengahan 2018 upaya Lisa untuk menuntut keadilan lewat jalur hukum kandas ketika pengadilan menolak gugatan, karena dianggap tidak memiliki wewenang terhadap Pemerintah Australia. Lisa dan tim pengacaranya pun mengajukan banding ke Mahkamah Agung pada bulan Juli lalu, dan hingga hari ini tengah menunggu proses hukum selanjutnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement