JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 38 Kg narkotika jenis sabu dan 28 ribu butir pil ekstasi jaringan international sindikat Malaysia dan Sumatera.
Kepala Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri AKBP Viktor Siagian mengatakan, untuk menyelundupkan barang haram tersebut para pelaku menggunakan kapal motor yang diangkut dari Malaysia masuk ke Riau.
Viktor menjelaskan, Satgas NIC bersama Bea Cukai, Riau mengamankan sebuah kapal motor Rezeki Baru dan mendapati tiga orang tersangka yakni AS, IS, dan RA di perairan Selat Malaka pada Sabtu 7 September 2019 lalu.
"Setelah dilakukan penggeledahan ternyata di kapal tersebut sudah tidak ada barang bukti sabu dan menurut keterangan para tersangka bahwa sabunya sudah diserahkan kepada seorang yang bernama BR dan RM dengan cara ship to ship di tengah laut," kata Viktor di Bareskrim Polri, Jumat (20/9/2019).

Kemudian, petugas langsung memburu kapal yang menerima kiriman tersebut dan berhasil menemukan kapal motor tersangka di perairan Selat Malaka, Desa Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
"Di dalam kapal tersebut ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 23 kilogram dan 28.000 butir narkotika jenis ekstasi," ungkapnya.