Saat dilakukan interogasi kepada para tersangka, ternyata beberapa barang sabu tersebut ada yang sudah disebarkan melalui jalur darat ke Palembang, Sumatera Selatan.
Baca Juga : Pengesahan RKUHP Ditunda, DPR Sempurnakan Pasal Bermasalah
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan pada 11 September 2019 dan menangkap tersangka SB dan AW di perumahan Citra Grand City, Palembang dan mendapatkan barang bukti sabu seberat 15 kilogram.
Setelah itu lanjutnya, petugas menangkap tersangka lainnya yakni JN di parkiran RS Pelabuhan Boom Baru. "Setelah dilakukan interogasi tersangka SB mengaku disuruh AC (DPO) untuk mengendalikan penerimaan narkotika dari Malaysia," tukasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.