Selain Pasal 218, terdapat pasal lain terkait dengan penghinaan yakni Pasal 241, 247, dan Pasal 354 RKUHP. Yasonna menyebut pasal itu adalah delik materiil yang mana pelakunya dapat dipidana bila tindakannya menyebabkan terjadi huru-hara atau kerusuhan di tengah masyarakat.
"Jadi kita hendak mengatur ketentuan ini secermat mungkin. itu mengenai penghinaan terhadap presiden dan wapres," kata Yasonna.
Selain itu, Yasonna juga mengungkapkan soal pasal pembiaran unggas. Di RKUHP disebutkan setiap orang yang membiarkan unggas yamg diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Yasonna mengklarifikasi bahwa perubahan soal hukuman pidana di pasal ini lebih ringan dibanding dengan KUHP lama. Ia juga menjelaskan bahwa soal unggas ini diatur lantaran masih banyak masyarakat yang tinggal di desa.
"Masyarakat kita banyak yang agraris di mana banyak petani di mana banyak masyarakat yang membibitkan apa namannya, nyawah dan lain-lain, ada orang usil dia tidak pidana badan, dia hanya denda dan itu ada kuhp dan di KUHP lebih berat sanksinya nah kita buat lebih rendah. Jadi jangan dikatakan mengkriminalisasi," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.