Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kendaraan Bermotor Serobot Jalur Sepeda Didenda Rp500 Ribu

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2019 |14:23 WIB
Kendaraan Bermotor Serobot Jalur Sepeda Didenda Rp500 Ribu
Ilustrasi jalur sepeda (dok. Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan masa uji coba jalur sepeda dari tanggal 20 September hingga 19 November 2019.

Usai uji coba, Kepala Dinas Perhubungan, Syafrin Liputo mengatakan bahwa pihaknya akan menilang kendaraan bermotor yang menggunakan jalur sepeda.

Bagi pengendara bermotor yang masuk dan menggunaakan jalur sepeda akan dikenakan sanksi tilangnya dengan denda sebesar Rp500 ribu. Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 2009.

"Karena sebagaimana yang kita ketahui dalam UU 22 tahun 2009 itu sudah disebutkan pengendara kendaraan bermotor wajib memprioritaskan pejalan kaki dan pesepeda," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).

Gubernur Anies pakai sepeda

Syafrin pun mengatakan tilang tersebut tak hanya terhadap kendaraan bermotor yang melintas, namun juga rupanya berlaku untuk kendaraan yang berhenti ataupun parkir di jalur sepeda. "Justru yang parkir langsung kita derek. Langsung kena 500 ribu sehari," terangnya.

Untuk menerapkan aturan itu, nantinya Dishub DKI Jakarta akan bekerjasama dengan pihak kepolisian. Syafrin mengharapkan aturan-aturan tersebut akan memperbaiki dari segi lalu lintas, dan juga kualitas udara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement