Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kendaraan Bermotor Serobot Jalur Sepeda Didenda Rp500 Ribu

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Jum'at, 20 September 2019 |14:23 WIB
Kendaraan Bermotor Serobot Jalur Sepeda Didenda Rp500 Ribu
Ilustrasi jalur sepeda (dok. Okezone.com)
A
A
A

"Kita sudah koordinasikan dengan rekan-rekan kepolisian bahkan TNI, tadi bisa dilihat selama uji coba jalur kita koordinasikan dengan rekan-rekan kepolisian, rekan-rekan TNI," ungkap Syafrin.

Baca Juga : Anies Maklum Pemotor Terobos Jalur Sepeda

Dikarenakan masih tahap uji coba, Syafrin menyebut masih melakukan persiapan untuk pelaksanaan aturan tersebut. Namun ia mengaku ingin agar aturan ini diberlakukan.

"Tentu kita akan forong begitu ini (jalur sepeda) dipermanenkan, aturan ini diberlakukan," pungkasnya. (aky)

(Amril Amarullah (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement