Sementara Universitas Islam Negeri STS Jambi dan kampus lainnya belum diliburkan karena belum ada laporan dari rektor kampus masing-masing.
Saat ini, kualitas udara di Jambi yang berfluktuasi di atas baku mutu atau berada di atas batas yang diperbolehkan. Bahkan, di jam-jam tertentu, angka menunjukkan level berbahaya.
Baca Juga: WALHI: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Dijerat Pidana dan Pencabutan Izin
Berdasarkan data AQMS, kecenderungan kualitas udara Parameter PM2.5 akumulasi tanggal 16 s.d 19 September 2019, pada pagi hari hingga siang hari (pukul 07.00 WIB s.d 15.00 WIB), terdapat konsentrasi tertinggi pada tanggal 19 September 2019 dengan nilai 382 kategori berbahaya.
Untuk diketahui, sejak kondisi kabut asap yang tak menentu saat ini, membuat Pemerintah Provinsi Jambi mengambil kebijakan meliburkan siswa SMA/SMK sederajat untuk dua hari kedepan.
Begitu juga Pemerintah Kota Jambi kembali terpaksa akan meliburkan aktivitas belajar mengajar bagi seluruh anak PAUD/TK, murid dan siswa SD/SMP negeri/swasta atau sederajat, diliburkan mulai hari Jumat sampai Sabtu (20-21 September).
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.