Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bukan Ditunda, RKUHP Dinilai Sebaiknya Dibatalkan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 21 September 2019 |06:43 WIB
Bukan Ditunda, RKUHP Dinilai Sebaiknya Dibatalkan
Rapat paripurna DPR RI. (Foto : Ilustrasi/Dok Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)
A
A
A

JAKARTA – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada DPR RI untuk menunda pengesahan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Hajar Fickar menyatakan, seharusnya Jokowi meminta untuk membatalkan, bukan sekadar menunda pembahasan tersebut tanpa ada kepastian yang jelas.

"Menurut saya belum terlambat karena dibanding revisi UU KPK sudah selesai," kata Fickar kepada Okezone, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Jokowi Hadirkan Kembali Semangat Kebersamaan Anak Bangsa

Di sisi lain, Fickar juga meminta kepada Presiden Jokowi memberikan ketegasan yang sama terkait revisi UU Pemasyarakatan dan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Baca Juga : Polemik RKUHP, Yasonna Bicara soal Pasal Unggas hingga Penghinaan Presiden

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement