JAKARTA – Revisi KUHP sampai saat ini terus menimbulkan perdebatan dan polemik. Mengingat, ada beberapa poin yang dianggap mengekang kebebasan berpendapat. Salah satunya, pasal soal penghinaan terhadap presiden dan pemerintah.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar menilai, penerapan pasal tersebut sudah tidak relevan apabila diterapkan pada era demokrasi seperti dewasa ini.
"Masalah hadirnya kembali pasal-pasal kolonial yang sudah tidak relevan untuk masyarakat demokratis," kata Fickar kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Fickar menuturkan, pasal-pasal yang dianggap sudah tak relevan diterapkan pada saat era demokrasi. Antara lain, Pasal 218, Pasal 219 RKUHP, soal penghinaan terhadap presiden.