Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dinilai Sudah Tak Relevan dalam Era Demokrasi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 21 September 2019 |07:42 WIB
Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dinilai Sudah Tak Relevan dalam Era Demokrasi
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Revisi KUHP sampai saat ini terus menimbulkan perdebatan dan polemik. Mengingat, ada beberapa poin yang dianggap mengekang kebebasan berpendapat. Salah satunya, pasal soal penghinaan terhadap presiden dan pemerintah.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar menilai, penerapan pasal tersebut sudah tidak relevan apabila diterapkan pada era demokrasi seperti dewasa ini.

"Masalah hadirnya kembali pasal-pasal kolonial yang sudah tidak relevan untuk masyarakat demokratis," kata Fickar kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (Foto : Dok Okezone.com)

Fickar menuturkan, pasal-pasal yang dianggap sudah tak relevan diterapkan pada saat era demokrasi. Antara lain, Pasal 218, Pasal 219 RKUHP, soal penghinaan terhadap presiden.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement