Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dinilai Sudah Tak Relevan dalam Era Demokrasi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Sabtu, 21 September 2019 |07:42 WIB
Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dinilai Sudah Tak Relevan dalam Era Demokrasi
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

Lalu, Pasal 240-241 RKUHP soal penghinaan pemerintah yang sah, Pasal 353-354 RKUHP soal penghinaan Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara.

Baca Juga : Koalisi Jokowi Dukung Penundaan Pengesahan RKUHP

"Pasal-pasal ini selain tak relevan untuk masyarakat demokratis, juga karena sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Fickar.

Baca Juga : Pengesahan RKUHP Ditunda, DPR Sempurnakan Pasal Bermasalah

(erh)

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement