Lalu, Pasal 240-241 RKUHP soal penghinaan pemerintah yang sah, Pasal 353-354 RKUHP soal penghinaan Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara.
Baca Juga : Koalisi Jokowi Dukung Penundaan Pengesahan RKUHP
"Pasal-pasal ini selain tak relevan untuk masyarakat demokratis, juga karena sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," ujar Fickar.
Baca Juga : Pengesahan RKUHP Ditunda, DPR Sempurnakan Pasal Bermasalah
(erh)
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.