Dia mengakui bahwa perluasan pasal perzinahan yang belakangan menjadi pro-kontra merupakan salah satu usulan MUI. Menurutnya perluasan itu dilakukan disesuaikan dengan kultur di Indonesia.
"Perluasan mengenai perzinahan itu masuk, artinya kalau versi KUHP yang namanya zina itukan zina dilakukan apabila bersuami istri dan yang lain seperti kumpol kebo tidak masuk dalam kategori itu, nah ini kan ternyata kan masuk (RKUHP), diakomodasi sebagai nilai baru, bukan berarti menciptakan pidana baru, tidak. Tapi, nilai baru yang memang sesuai dengan kultur di Indonesia," ujar Ikhsan.
Ia menjelaskan, perzinaan yang dimaksud untuk menghindari maraknya hubungan badan tanpa ikatan perkawinan yang sah di masyarakat.
"Kalau dibiarkan masyrakat jadi tradisi, menajdi hal-hal yang diterima, bahaya kan. Enggak seusai dengan kultur manapun termasuk adat atapun agama kita apakah Muslim, Hindu, Buddha, Kristen, semua melarang itu," jelasnya.
(Salman Mardira)