Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beraksi di Jambi, 2 Penjambret Asal Sumsel Ambruk Ditembak Polisi

Abimayu , Jurnalis-Sabtu, 21 September 2019 |21:01 WIB
Beraksi di Jambi, 2 Penjambret Asal Sumsel Ambruk Ditembak Polisi
ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

MERANGIN – Dua pelaku jambret berinisial DP dan SP ditembak polisi dengan alasan melawan dan berupaya kabur saat hendak ditangkap di Desa Simpang Limbur, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Jambi, Sabtu (21/9/2019).

Kedua pria asal Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan itu ditembak di bagian kaki usai menjambret barang ibu-ibu di dua lokasi di Kota Bangko, Merangin. Keduanya sedang dirawat di rumah sakit. Polisi ikut menyita hasil jambretan pelaku.

"Dua pelaku ini merupakan pelaku penjambretan dan kita ambil tindakan tegas terukur sebab membahayakan petugas yang menangkapnya,” kata Kapolres Merangin, AKBP M Lutfi.

Menurutnya dalam beraksi, kedua pelaku sering menyasar barang-barang berharga yang dibawa oleh perempuan.

“Target mereka adalah ibu-ibu dan anak remaja. Dari tangan pelaku kita dapati hasil kejahatan mereka seperti tiga unit handphone, satu kalung emas, dompet dan juga beragam ATM," ujar Lutfi.

Penangkapan disertai penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan ke polisi bahwa ada dua penjambret melarikan diri usai beraksi di dua lokasi di Kota Bangko. Mereka kabur dengan hasil jambretannya.

Polisi kemudian memburu pelaku yang ciri-cirinya sudah dikantongi. Belakangan kedua pelaku kedapatan melintas di depan Mapolsek Kota Bangko.

Polisi kemudian mengejarnya. Sesampau di Desa Simpang Limbur, polisi berusaha menghentikan kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU. Namun, keduanya mencoba melarikan diri.

Lutfi mengklaim polisi sempat memberikan peringan tembakan, namun pelaku malah mengacungkan pisau carter dan berusaha melukai petugas. Polisi kemudian berupaya melumpuhkan dengan menembak kaki pelaku.

Lutfi mengatakan penyidiknya sedang mengembangkan kasus penjambretan tersebut dan berkoordinasi dengan polres lainnya, karena ada kemungkinan pelaku juga pernah beraksi di daerah lain.

"Kita masih kembangkan semoga saja bisa mengungkap fakta lainnya dan dua pelaku kita jerat dengan Pasal 365 (KUHP) dengan ancaman pindana tujuh tahun penjara," ujarnya.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement