Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Media Australia Soroti RKUHP soal Perzinahan yang Mengancam Pariwisata di Bali

 Media Australia Soroti RKUHP soal Perzinahan yang Mengancam Pariwisata di Bali
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih menggodok sejumlah pasal yang terdapat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasalnya, berbagai kalangan banyak menolak sejumlah pasal yang dinilai berpotensi mengekang kebebasan sipil dan demokratisasi.

Pasal-pasal yang dinilai kontroversi di antaranya tentang penghinaan terhadap presiden, perzinaan, dan kumpul kebo.

 Baca juga: Pasal Zina dan Kumpul Kebo di RKUHP, Didukung MUI Ditolak YLBHI

Atas dasar tersebut, sejumlah media massa di Australia pada Jumat 20 September 2019, menyoroti kontroversi salah satu pasal dalam RUKHP, yang berpotensi mengancam kedatangan para turis asing ke Bali bila diloloskan oleh DPR. Pasal tersebut yang disoroti adalah kumpul kebo dan perzinahan, seperti tidak menikah namun tinggal bersama, tindakan tersebut bisa dilaporkan ke polisi dan pelakunya bisa dikenai hukuman penjara.

"Perubahan hukum bisa menghancurkan turisme di Bali" demikian judul berita koran The Age di Melbourne dan The Sydney Morning Herald (SMH) di Sydney yang merupakan bagian dari kelompok media Fairfax, seperti dilansir dari ABC News, Minggu (22/9/2019).

 Baca juga: Ma'ruf: Mereka yang Tak Setuju RKUHP Bisa Gugat Ke MK

Lalu, koran lainnya The Daily Telegraph yang merupakan bagian dari kelompok News Group juga menulis hal serupa. "Jangan pergi: Warga Australia Disarankan Hindari Bali" tulis judul beritanya.

Kekhawatiran tersebut tampaknya nyata, dengan situs peringatan perjalanan di Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT), sudah diperbarui dengan memasukkan peringatan agar turis berhati-hati dengan kemungkinan pasal tersebut diloloskan pekan depan.

"Perubahan UU itu akan mulai berlaku dua tahun setelah UU tersebut disahkan," tulis peringatan DFAT yang dibuat hari Jumat 20 September 2019.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement