Mengenai dampak RUKHP yang bakal disahkan di DPR, berbagai kedutaan asing di Indonesia masih sedang menunggu dan melihat apakah pasal tersebut akan diloloskan, sebelum mengeluarkan peringatan perjalanan.
Sementara itu, The Age dan SMH mengutip Prof Tim Lindsay dari Universitas Melbourne mengenai dampak dari pasal perzinahan tersebut kalau diloloskan.
"Apakah turis harus membawa surat nikah ketika mereka berkunjung ke Indonesia?" kata Prof Lindsay.
Prof Lindsay yang juga adalah Direktur Centre for Indonesian Law, Islam and Society di universitas tersebut mengkhawatirkan dampak dari pasal tersebut yang bisa digunakan oleh pihak tertentu untuk pemerasan terhadap warga asing.
"Warga asing bisa menjadi sasaran pemerasan. Akan mudah sekali bagi polisi di Bali mengatakan anda tidak menikah, anda harus membayar. Ini besar kemungkinannya terjadi," tutur Prof Lindsay seperti dikutip the Age.