Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Petani Pembakar Hutan di Kalsel

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Minggu, 22 September 2019 |18:16 WIB
Polisi Tangkap Petani Pembakar Hutan di Kalsel
Ilustrasi Kebakaran Hutan
A
A
A

"Saat dilakukan pemadam, api susah dipadamkan. Bahkan menjalar ke lahan kebun milik orang lain," kata Yazid saat dikonfirmasi, Minggu (22/9/2019).

Baca Juga : Jalur Khusus Sepeda di Jakarta Malah Jadi Parkiran Ojek Online

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 108 Juncto Pasal 69 ayat (1) huruf H UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 187 ayat (1) KUHP.

Bersamaan dengan diamankannya pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah potongan kayu sisa kebakaran, 1 buah korek api gas, Akar tanaman yang terbakar dan arang sisa kebakaran.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement