Baca Juga : Bandar Narkoba Ini Terima Dibayar Solar hingga Senjata Api
Sementara kedua pelaku yang sudah ditangkap akan dijerat Pasal 88 jo Pasal 76 (i) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp200 juta.
Baca Juga : Kurir 20 Kilogram Sabu Divonis Ringan, Kejaksaan Negeri Depok Ajukan Banding
(Erha Aprili Ramadhoni)