JAKARTA - Sebanyak 58 mahasiswa yang menolak Revisi KUHP (RKUHP) dan UU KPK melakukan audiensi dengan perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka melakukan audensi untuk mendengar tuntutan para mahasiswa.
Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) yang juga politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas bertemu kerumuman mahasiswa untuk melakukan negosiasi di depan Gedung DPR. Kemudian terjadi kesepakatan sebanyak 58 mahasiswa akan diterima oleh pihak DPR.
Baca Juga: Negosiasi Ditolak, Massa Mulai Paksa Masuk Gedung DPR
Namun, Andi mengajak mahasiswa untuk menggelar audensi di Ruang Fraksi Partai Gerindra di lantai 17. Tetapi, mahasiswa menolak lantaran mau di tempat yang netral.
"Kami menolak pertemuan di ruangan ini, kami minta ruangan netral. Jangan ada kesan kami bertemu Fraksi Gerindra," kata salah seorang mahasiswa di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Merespon hal itu, Supratman pun memindahkan pertemuan ke ruangan Baleg. "Oke, kita turun semua, kita pakai ruang Baleg," ujar Supratman.
Baca Juga: Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan 4 Revisi Undang-Undang
Sekadar informasi, 58 perwakilan mahasiswa ini berasal dari Universitas Indonesia, Universitas Indraprasta PGRI, Universitas Trisakti, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan Perguruan Tinggi lainnya.
Mereka sampaikan, mulai dari penolakan Revisi UU KPK, RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU Pertanahan.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.