JAKARTA - Sejumlah politisi muda dari lintas partai mengajukan gugatan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia kepala daerah.
Salah seorang penggugat dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dara Nasution menilai aturan pada Pasal 7 Ayat 2 Huruf e UU Pilkada diskriminatif bagi anak muda yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Sebab dalam aturan itu syarat calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun sementara untuk calon walikota dan wakil walikota berusia 25 tahun.
"Aturan ini diskriminatif bagi anak-anak muda karena mereka dipinggirkan dan tidak bisa mencalonkan diri sebagai gubernur ataupun wakil gubernur," kata Dara kepada Okezone, Senin (22/9/2019).

Dara juga mempertanyakan, mengapa aturan itu tidak sama dengan aturan ketika maju sebagai calon legislatif (Caleg) di mana batasan umurnya hanya 21 tahun.
Dara menambahkan, ketentuan Pasal 7 tersebut bertentangan dengan fakta sejarah Indonesia. Soekarno dalam usia 26 tahun telah mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI) pada 1927, Mohammad Hatta dalam usia kurang dari 30 tahun telah mendirikan Perhimpunan Indonesia di Belanda, dan Muhammad Yamin dalam usia 29 tahun telah memprakarsai Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928.
Baca Juga : Gibran Daftar Jadi Kader PDIP, Siap Maju di Pilkada Solo
“Atas alasan-alasan demikian, kami menggunakan hak konstitusional kami untuk meminta kebijaksanaan Majelis Hakim MK agar ada kesetaraan antara politisi muda dengan yang senior. Perihal batasan umur yang layak, kami akan serahkan kepada pandangan ahli maupun kebijaksanaan Majelis Hakim,” tuturnya.
Penggugat lainnya, Faldo Maldini, meminta agar hakim membatalkan ketentuan batas usia cagub minimal 30 tahun. Karena bersifat diskriminatif kepada politisi muda yang ingin berkontribusi.