Revisi Undang-undang KPK sebelumnya telah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. Jokowi juga telah menolak menerbitkan Perppu untuk membatalkan revisi Undang-undang KPK.
"Enggak ada (penerbitan Perppu)," singkat Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pengesahan revisi Undang-undang KPK menuai kritik dari berbagai kalangan karena terkesan buru-buru tanpa mendengarkan masukkan dari masyarakat dan eksponen lainnya. Sejumlah pasal yang terdapat dalam kebijakan itu juga dianggap melemahkan KPK, misalnya saja soal keberadaan dewan pengawas, penerbitan SP3 dan penyadapan.
Sedangkan pasal-pasal dalam RKUHP menuai kritik karena dinilai mengekang kebebasan rakyat dalam negara demokrasi. Misalnya saja Pasal 218 tentang penghinaan terhadap Presiden. Kebijakan tersebut dinilai bisa membungkam suara kritis yang datang dari masyarakat.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.