Dalam Pasal 52 PP Nomor 32 itu disebutkan bahwa wargaan binaan memiliki hak untuk izin keluar lapas dalam hal-hal luar biasa. Izin keluar lapas tersebut diberikan oleh kepala lapas.
Masih berdasarkan kebijakan itu, yang dimaksud hal-hal luar biasa salah satunya menjadi wali atas pernikahan anaknya. Kemudian waktu izin keluar lapas paling lama 24 jam dan tidak menginap.
Sekadar informasi, Luthfi Hasan dikabarkan sempat keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mantan Presiden PKS itu baru kembali ke lapas pada Minggu 22 September 2019 malam hari.
(Rizka Diputra)