JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pengesahan empat rancangan Undang-Undang yang sebagaimana diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keempat RUU itu ialah RKUHP, RUU Minerba, RUU Pertanahan, dan RUU Pemasyarakatan. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pihaknya memahami keinginan Presiden Jokowi yang meminta empat RUU untuk ditunda pengesahannya.
Untuk itu, kata Bamsoet, DPR melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) kemarin dan forum lobi hari ini sepakat menunda pengesahan RKUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan.
Dengan penundaan itu, kata Bamsoet, DPR dan pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RKUHP, terutama yang menjadi sorotan publik.
“Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUKUHP. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan yang utuh, tak salah tafsir, apalagi salah paham menuduh DPR RI dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/9/2019).

Bamsoet mengungkapkan, pada dasarnya penyusunan RKUHP sudah melibatkan berbagai profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, maupun lembaga swadaya dan organisasi kemasyarakatan. Karena itu, kata dia, keberadaan pasal per pasalnya yang dirumuskan bisa menjawab berbagai permasalahan yang ada dalam masyarakat Indonesia.
“Pembahasan RUU KUHP yang dimulai sejak 1963 sudah melewati masa 7 kepemimpinan Presiden dengan 19 menteri hukum dan HAM. Kita sebenarnya sudah berada di ujung. Jika saat ini terjadi berbagai dinamika di masyarakat, sepertinya ini lebih karena sosialisasi yang belum masif,” katanya.
Walaupun kenyataannya, ucap Bamsoet, selama ini DPR melalui Komisi III telah membuka pintu selebarnya dalam menampung aspirasi.
“Para anggota DPR RI juga membawa aspirasi dari konstituennya. Memang tidak semua aspirasi bisa diterima. Karena itu, kita libatkan berbagai profesor hukum dengan berbagai kepakaran untuk meramu formulasi terbaik," ucap Bamsoet.
Meskipun RKUHP ini ditunda oleh DPR dan Pemerintah, dia berharap RUU KUHP ini tetap menjadi catatan sejarah dalam perjalanan bangsa ini.

"Sebab seluruh sumber daya dan pemikiran telah tercurah dari para profesor, ahli, dan praktisi hukum seperti Prof Muladi, maupun yang sudah wafat seperti (alm) Prof Soedarto, (alm) Prof Roeslan Saleh dan (alm) Prof Satochid Kartanegara untuk menuntaskan RUU KUHP ini. Beliau-beliau bukanlah orang-orang sembarangan,” katanya.
Baca Juga : Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan 4 Revisi Undang-Undang
Bamsoet menambahkan, RKUHP sebenarnya akan menjadi momentum terlepasnya Indonesia dan penjajahan hukum peninggalan kolonial selama kurang lebih 101 tahun. “Bukan hanya berdikari, namun sebagai sebuah bangsa kita punya martabat karena bisa melahirkan RUU KUHP yang terdiri dari 626 pasal yang merupakan hasil karya anak bangsa,” tuturnya.
Baca Juga : Komisi III Sebut Menkumham Informasikan RKUHP kepada Presiden Tidak Utuh
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.